Latest News

Prinsip Otonomi Daerah

Prinsip otonomi daerah memakai prinsip otonomi seluas-luasnya dalam Makna kawasan diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan Pemerintah yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini. Daerah memiliki kewenangan menciptakan kebijakan kawasan untuk memberi pelayanan, peningkatan peranserta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat.

Otonomi Daerah yakni hak, wewenang, dan kewajiban kawasan otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.[1] Undang-Undang pertama yang mengatur Otonomi Daerah yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 wacana Pokok-pokok Tentang Pemerintahan Sendiri di Daerah-daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri.

Prinsip pemberian otonomi kawasan dikelompokkan sebagai berikut:
  1. Memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman.
  2. Otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab.
  3. Otonomi luas dan utuh untuk kabupaten/kota, otonomi terbatas untuk provinsi.
  4. Sesuai dengan konstitusi, sehingga terjamin korelasi harmonis antara pusat dan kawasan serta antardaerah.
  5. Lebih meningkatkan kemanidirian kawasan otonom sehingga dalam wilayah kabupaten/kota tidak ada wilayah administrasi.
  6. Peningkatan kiprah dan fungsi Badan Legislatif Daerah (DPRD) wilayah administrasi.
  7. Asas dekonsentrasi diletakkan pada provinsi sebagai wilayah administrasi.
  8. Asas kiprah pembantuan diberikan dari pemerintah pusat kepada kawasan serta dari pemerintah pusat dan kawasan kepada desa.

0 Response to "Prinsip Otonomi Daerah"

Total Pageviews