Latest News

Persyaratan Ppg (Ppgj) 2018 Untuk Akseptor Ppg 2018 - 2022

PERSYARATAN PPG (PPGJ)  2018 UNTUK PESERTA PPG 2018 - 2022

Persyaratan Calon Peserta PPG (PPGJ) Tahun 2018. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kembali membuka Pendaftaran Calon Peserta PPG (PPGJ) Tahun 2018. Persyaratan Calon Peserta PPG (PPGJ) Tahun 2018 dan Mekanisme Pendaftaran Calon Peserta PPG (PPGJ) Tahun 2018 serta Jadwal Pendaftaran Calon Peserta PPG (PPGJ) Tahun 2018 disampaikan melalui Surat Dirjen GTK Nomor   : 4184/B4/GT/2018 Tanggal  : 15 Februari 2018 wacana Pendaftaran Calon Peserta PPG dalam Jabatan tahun 2018.


Dalam Surat Dirjen GTK Nomor   : 4184/B4/GT/2018 disampaikan bahwa dalam rangka pelaksanaan sertifikasi bagi guru dalam jabatan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan membuka pandaftaran calon akseptor PPG dalam jabatan untuk pelaksanaan tahun 2018-2022. Berikut ini Persyaratan dan Tata Cara dan Jadwal Pendaftaran Calon Peserta PPG (PPGJ) Tahun 2018 untuk pelaksanaan tahun 2018-2022.

SURAT DIRJEN GTK TENTANG PERSYARATAN PPG (PPGJ)  2018 UNTUK PESERTA PPG 2018 - 2022


Berikut ini Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Calon Peserta PPG (PPGJ) Tahun 2018 untuk pelaksanaan tahun 2018-2022 berdasarkan Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nomor   : 4184/B4/GT/2018 Tanggal  : 15 Februari 2018
1. Persyaratan akademik
Calon akseptor PPG Dalam Jabatan harus mengikuti seleksi kemampuan akademik melalui tes online. Seleksi kemampuan akademik mencakup tes potensi akademik (TPA), tes pedagogik, tes bidang studi, dan tes talenta dan minat.
Standar  minimal  nilai  hasil  seleksi  kemampuan  akademik  calon  peserta  ditetapkan  oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, untuk tahun 2018 ditetapkan batas lulus pretest yakni 50 untuk jadwal studi kejuruan dan 60 untuk jadwal studi non kejuruan.  

2. Persyaratan manajemen
Calon akseptor wajib memenuhi persyaratan manajemen sebagai berikut.
a.  Diangkat sebagai guru hingga dengan 31 Desember 2015.
b. Terdaftar  pada Dapodik Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan per  tanggal  31  Juli 2017.
c.  Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi sesudah lulus pretest).
d. Memiliki  kualifikasi  akademik  sarjana  (S-1)  atau  diploma  empat  (D-IV)  dari  perguruan tinggi yang mempunyai jadwal studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/ D-IV.
e.  Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan jadwal studi pada PPG yang akan diikuti.
f.  Masih  aktif  mengajar dibuktikan  dengan  memiliki  SK  pembagian  tugas  mengajar  dari kepala sekolah 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 hingga dengan 2018).
g.  Berstatus guru PNS, guru Bukan PNS di sekolah negeri, dan guru tetap yayasan (GTY). Guru bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 hingga dengan 2018).
h. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung hingga dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.
i.  Sehat jasmani dan rohani. 
j.  Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
k.  Berkelakuan baik.
Persyaratan guru bukan PNS di sekolah negeri menyerupai disebutkan pada aksara g di atas, hanya berlaku  untuk pendaftaran  dan pelaksanaan  PPG  Dalam  Jabatan,  tidak  berlaku  untuk persyaratan pembayaran proteksi profesi pendidik. Biaya pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi guru  bukan  PNS  di  sekolah  negeri menjadi  tanggungjawab Pemerintah Daerah  atau Satuan Pendidikan, kecuali guru yang mengajar di tempat khusus (3T).

Adapun  Mekanisme atau Tata Cara Pendaftaran Calon Peserta PPG (PPGJ) Tahun 2018 untuk pelaksanaan PPG dalam Jabatan tahun 2018-2022
1. Aplikasi  pendaftaran  calon  peserta  PPGJ atau PPG  Dalam  Jabatan  dapat  dibuka  melalui alamat http://simpkb.id.
2. Guru membuka  situs  tersebut untuk melaksanakan registrasi sebagai  calon  Peserta  PPG Dalam  Jabatan  dengan  menggunakan  akun  individu  masing-masing.  Guru mengunggah (upload)  hasil pindai  (scan) ijazah asli  S-1/D-IV. Bagi  guru  yang terkendala  dengan  kanal internet, registrasi sanggup dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.
3. Guru memutuskan jadwal studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan jadwal studi PPG adalah  linier  dengan program  studi/jurusan  pada ijazah S-1/D-IV  yang  dimiliki. Daftar linieritas jadwal studi PPG pada Lampiran II.
4. Guru mengisi nama perguruan tinggi dan jadwal studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.
5. LPMP melaksanakan verifikasi dan validasi kesesuaian atau linieritas antara jadwal studi PPG yang dipilih dengan jadwal studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4. Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut.
a.  “Diterima” bila jadwal studi PPG yang dipilih linier dengan jadwal studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV.
b. “Ditolak” bila jadwal studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV dan tidak dimungkinkan  adanya  perbaikan.  Contoh:  Guru  dengan  kualifikasi  akademik  Sarjana Hukum tidak linier dengan jadwal studi PPG yang ada.
c.  “Diperbaiki’ bila bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan  adanya  perbaikan.  Contoh:  Guru  dengan  kualifikasi  akademik  Sarjana Bahasa  Inggris  memilih  program  studi  PPG  Guru  Kelas  SD.  Jika  Guru  tersebut  ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki jadwal studinya menjadi Bahasa Inggris.
6. Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “diterima” dinyatakan sebagai akseptor pretest PPG Dalam Jabatan. 
7. Waktu  dan  tempat pelaksanaan pretest  akan  diinformasikan  sesudah proses  penempatan (plotting) akseptor pretest ke TUK selesai.

Adapun Jadwal Pendaftaran Calon Peserta PPG (PPGJ) Tahun 2018 untuk pelaksanaan PPGJ atau PPG dalam Jabatan tahun 2018-2022, diatur sebagai berikut
1. Pendaftaran calon akseptor Pretest PPG Dalam Jabatan oleh Guru tanggal 17 Februari – 2 Maret 2018
2. Verifikasi dan validasi linieritas antara bidang studi PPG dengan ijazah S-1/D-IV oleh LPMP tanggal 19 Februari – 5 Maret 2018
3.  Penetapan TUK oleh LPMP  tanggal 19 – 21 Februari 2018
4. Penempatan (Plotting) TUK calon akseptor Pretest PPG Dalam Jabatan oleh LPMP tanggal 6 – 10 Maret 2018
5. Cetak kartu calon akseptor Pretest PPG Dalam Jabatan oleh Guru tanggal 12 - 14 Maret 2018
6. Pelaksanaan Pretest PPG Dalam Jabatan  di TUK oleh Ditjen GTK  tanggal 20 - 31 Maret 2018


Selengkapnya silahkan download Surat Edaran Pendaftaran Calon Peserta PPG Tahun 2018 (disini)

Demikian info wacana Persyaratan PPG (PPGJ) 2018. Terima kasih agar bermanfaat.





= Baca Juga =



0 Response to "Persyaratan Ppg (Ppgj) 2018 Untuk Akseptor Ppg 2018 - 2022"

Total Pageviews