Juknis Bos Madrasah 2017/2018
Bantuan Operator Sekolah Madrasah ialah sebuah dukungan pribadi yang di berikan oleh pemerintah setiap triwulan sekali dan besaran dana yang akan di berikan kepada sekolah - sekolah tergantung jumlah siswa - siswi yang bersekolah di sekolah tersebut jadi kita tidak heran lagi bila suatu sekolah memiliki siwa - siswi yang banyak maka banyak pula dana dukungan operasional sekolah yang di berikan oleh pemerintah pusat.
Tentunya ada hukum maennya dalam memakai dana dukungan operasional sekolah bagi sekolah - sekolah di Indonesia dan itupun sudah diatur dalam petunjuk teknis yang tentunya sudah di berikan kepada kawasan - kawasan untuk di berikan kepada sekolah - sekolah di bawah instansi pemerintahan daerah.
Untuk sanggup mengetahui apa saja peraturan yang ada di dalam petunjuk teknis sekolah madrasah tentunya mitra - mitra guru maupun operator sekolah haruslah mendownload terlebih dahulu file yang sudah kami siapkan buat mitra - mitra semuanya dan tentunya juga sudah kami buat dalam bentuk word biar nantinya pribadi sanggup di cetak oleh mitra - mitra guru semuanya.
Apa yang kami berikan di atas semata - mata hanya ingin membantu sekolah - sekolah di Indonesia biar sanggup mengerti cara penggunaan dukungan operasional sekolah dari pemerintah dan biar nantinya sekolah - sekolah tidak salah dalam memakai dukungan operasional sekolah dari pemerintah sentra alasannya ialah nantinya setiap sekolah - sekolah yang mendapatkan dukungan operasional sekolah akan di mintai pertanggung jawabannya oleh audit yang sudah di siapkan oleh pemerintah pusat.
Semoga mitra - mitra yang sudah mendownload file dari kami mau membagikannya kepada teman - teman guru lainnya ataupun sekolah - sekolah yang belum memiliki petunjuk teknis wacana dukungan operasional sekolah madrasah.
0 Response to "Juknis Bos Madrasah 2017/2018"